TOPMETRO.NEWS – Muhammad Fandi Kurnaya (22) warga Jalan Sidomulio Dusun VI Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dibekuk petugas Polsek Percut Seituan, usai mengambil handphone Samsung J2 Prime milik Alvia Syarika (16) warga Jalan Letda Sujono Gang Seram Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung, dari Jok depan sepeda motor Vario yang dikendarai korban saat melintas di Jalan M. Yakub Lubis Simpang Bandar Setia Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan, Minggu (24/9/2017) malam.
Malam itu korban dalam perjalan pulang ke rumahnya. Namun saat melintas di Jalan M Yakub Lubis Simpang Bandar Setia, Percut Seituan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 5107 AFG mendekat dan memepet korban.
Kemudian dengan tangan kiri, pelaku mengambil Hape korban yang diletakkan di jok depan sepeda motor maticnya. Melihat Hapenya dicuri, korban teriak maling, sambil mengejar pelaku.
Beruntung anggota unit reskrim Polsek Percut Seituan yang sedang melaksanakan patroli dan melintas di TKP melihat dan menangkap pelaku.
Bersama barang bukti HP dan sepeda motor pelaku, petugas membawa pelaku berikut korban ke Mapolsek Percut Seituan untuk diproses.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan IPTU Philip A Purba, Selasa (26/9/2017) sore.(TM/13)